Kewajiban Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025
Kepada seluruh pejabat/pegawai yang termasuk kategori wajib lapor LHKPN, diingatkan untuk segera melakukan pengisian dan penyampaian LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN (https://elhkpn.kpk.go.id) paling lambat [tanggal batas waktu].
Mari kita wujudkan integritas dan transparansi di lingkungan kerja kita dengan melaksanakan kewajiban ini secara tertib dan tepat waktu. Untuk pejabat baru yang belum memiliki akun LHKPN, silahkan unduh form e-filling LHKPN Download disini
Share ke Social Media :